Kamis, 27 Januari 2011

Surat untuk Pemberkasan bagi peserta sertifikasi yang lulus tahun 2010

Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Se Indonesia

Sehubungan dengan akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik tahun 2011, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dimohonkan agar menginformasikan kepada peserta sertifikasi guru kuota 2010 yang telah resmi dinyatakan lulus, baik melalui penilaian portofolio, PLPG, maupun pemberian sertifikat langsung untuk segera melengkapi berkas-berkas terkait ke dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Untuk kemudian dinas pendidikan kabupaten/kota mengumpulkan dan menyerahkan berkas-berkas tersebut ke LPMP paling lambat akhir Januari 2011.
 
Bagi LPMP dimohonkan agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang pengiriman berkas guru yang lulus sertifikasi tahun 2010; dan melakukan input data dan verifikasi data guru berdasarkan berkas guru yang masuk dengan menggunakan aplikasi yang tersedia.

Isi Surat lebih lengkap dapat di unduh/download disini
  
  • Rabu, 1 Desember 2010
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Se Indonesia
 
Berkaitan dengan Surat nomor 19796/F/LL/2010 tanggal 16 November 2010, perihal Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2010, diberitahukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se Indonesia.
 
Sehubungan dengan penyaluran tunjangan profesi pendidik tahun 2010 yang sampai saat ini masih belum seluruhnya terealisasi, dengan hormat kami mohon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se Indonesia memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Segera menyalurkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan alokasi dana yang tersedia pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  2. Apabila dana yang teralokasi tidak mencukupi untuk membayarkan tunjangan untuk selama 12 bulan, maka tunjangan diberikan sejumlah dana yang sudah ada dan kekurangan dana tahun 2010 akan diusulkan dalam alokasi dana tahun 2011.
  3. Data nama guru beserta jumlah kekurangan dana tunjangan profesi yang belum dibayarkan tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas segera dilaporkan kepada kami paling lambat tanggal 10 Desember 2010.
  4. Data tersebut dalam bentuk file dan CD dikirim ke alamat:
Direktorat Profesi Pendidik
Up. Subdit Program
Komplek Kemdiknas Gedung D Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270